Publikasi Jurnal Hukum


Milthree Law Journal didirikan pada tahun 2024 dengan tujuan utama menjadi salah satu jurnal yang memfasilitasi perkembangan hukum di Indonesia dari berbagai sudut pandang. Jurnal ini menyediakan platform bagi akademisi, peneliti, dan praktisi hukum untuk menerbitkan temuan dan analisis mereka dalam berbagai bidang hukum. Dengan topik yang mencakup hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum internasional, serta aspek hukum lainnya, Milthree Law Journal berupaya menciptakan ruang diskusi yang inklusif dan komprehensif.

Tujuan dari pendirian jurnal ini adalah untuk mendukung dan memajukan penelitian hukum di Indonesia, sambil mendorong kolaborasi antar disiplin hukum dan antara akademisi serta praktisi. Selain menerima makalah penelitian kepustakaan, Milthree Law Journal juga terbuka untuk hasil studi lapangan, seperti proyek pengabdian masyarakat yang berhubungan dengan penerapan hukum. Dengan demikian, jurnal ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana publikasi ilmiah, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat praktik hukum berkelanjutan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sejak awal berdirinya, Milthree Law Journal berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas setiap manuskrip yang diterbitkan. Melalui proses tinjauan yang ketat dan penyuntingan yang cermat, jurnal ini memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemahaman dan penerapan hukum di Indonesia. Dengan visi ini, Milthree Law Journal diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi peneliti dan praktisi hukum di Indonesia dan internasional.

Perlu diketahui bahwa Milthree Law Journal berada di bawah naungan PT Adikara Cipta Aksa. Dengan dukungan dari PT Adikara Cipta Aksa, jurnal ini berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, serta mendukung upaya untuk mencapai sistem hukum yang adil dan merata.

Contact Us For More Complete Information!